Aturan

Untuk menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan, kami memberlakukan beberapa aturan yang akan ditegakkan bersama.

  • SYARAT INAP:
    • Tamu yang diterima di Rumah Singgah Ismail harus melalui persetujuan pengelola.
    • Silakan menghubungi pengelola melalui kontak yang tersedia di situs kami, dan/atau mengisi formulir registrasi di sini.
    • Tamu bisa merupakan pasien maupun penunggu/pengantar pasien. Tiap pasien dan penunggu/pengantar pasien hanya bisa disediakan 1 kamar.
    • Karena keterbatasan sumber daya, pasien yang diterima hanyalah penderita penyakit tidak menular (dibutuhkan bukti diagnosis dari dokter sebelumnya).
    • Persetujuan harus didapati sebelum datang ke rumah singgah.
    • Dibutuhkan bukti bahwa pasien sedang berobat ke RS di Jakarta.
    • Dibutuhkan bukti bahwa pasien berasal dari luar kota
    • Tiap tamu (pasien dan keluarga pasien yang menginap) harus menyerahkan fotokopi KTP (atau serahkan ke pengelola untuk discan)
    • Pasien dan keluarga berasal dari masyarakat prasejahtera. Akan lebih baik jika ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari tempat asal.
    • Sebagai rumah singgah, persetujuan hanya akan diberikan untuk maksimal 7 hari dan 1 bulan (untuk penyakit berat). Setelah itu, persetujuan harus dilakukan kembali.
    • Pengelola berhak untuk membatalkan persetujuan, jika terjadi hal-hal yang mengganggu kenyamanan di Rumah Singgah Ismail.
    • Saat terjadi kebutuhan tempat tinggal di atas kapasitas, pengelola akan mengutamakan pihak yang lebih membutuhkan; dan hal ini merupakan hak penuh pengelola.

ATURAN PENGHUNI RUMAH SINGGAH ISMAIL

UMUM

  1. Penghuni Rumah Singgah Ismail dapat menggunakan fasilitas di Rumah Singgah Ismail tanpa biaya.
  2. Sebagai rumah singgah, persetujuan hanya akan diberikan untuk maksimal 7 hari dan 1 bulan untuk penyakit berat. Setelah itu, persetujuan harus dilakukan kembali.
  3. Saat terjadi kebutuhan tempat tinggal di atas kapasitas, pengelola akan mengutamakan pihak yang lebih membutuhkan; dan hal ini merupakan hak penuh pengelola.
  4. Penghuni Rumah Singgah Ismail setuju untuk menjaga bersama kebersihan dan kenyamanan tinggal di Rumah Singgah Ismail. Pengelola berhak untuk memberikan teguran hingga denda saat terjadi pelanggaran dengan sengaja.
  5. Kerusakan yang ditimbulkan atas fasilitas di Rumah Singgah Ismail akibat kelalaian tamu harus diganti.
  6. Penunggu pasien tidak diperkenankan meninggalkan pasien yang membutuhkan bantuan (termasuk anak di bawah umur, lansia, ketidakberdayaan lainnya) di Rumah Singgah Ismail tanpa pemberitahuan kepada pengelola Rumah Singgah.
  7. Organisasi yang ingin membantu pasien secara personal mohon tidak berdiskusi di dalam wilayah Rumah Singgah Ismail. Pihak pengelola Rumah Singgah tidak akan memberikan data pasien dan/atau penunggu pasien ke pihak manapun.
  8. Tegur sapa dengan manajemen, penghuni lain, dan warga sekitar. Sopan dan santun.
  9. Motor tidak diletakkan sembarangan, pengguna motor yang hendak memakir izin terlebih dahulu.
  10. Keputusan apapun dari Rumah Singgah Ismail mutlak tidak dapat diganggu gugat.
  11. Hemat listrik dan hemat air. Matikan keran air, lampu, AC, dan perangkat elektronik lainnya saat tidak digunakan.

KEAMANAN

  1. Rumah Singgah Ismail tertutup bagi tamu (menutup gerbang) setelah jam 22.00, sesuai dengan arahan lingkungan. (bisa dibuka jika ada keadaan darurat).
  2. Tiap tamu harus izin kepada manajemen (pasien dan keluarga pasien yang menginap)  dan harus menyerahkan fotokopi KTP (atau serahkan ke pengelola untuk discan).
  3. Manajemen berhak untuk membatalkan persetujuan, jika terjadi hal-hal yang mengganggu kenyamanan di Rumah Singgah Ismail.
  4. Pihak manajemen tidak bertanggung jawab saat terjadi kehilangan barang pribadi di Rumah Singgah Ismail. Harap menjaga barang pribadi secara mandiri.
  5. Hubungi manajemen atau RT anggota keamanan setempat jika ada hal yang genting.
  6. Siaga dan saling mengawasi satu sama lain antar penghuni.
  7. Kejadian tidak menyenangkan diluar rumah singgah bukan tanggung jawab Rumah Singgah Ismail, jika meresahkan warga maka pihak manajemen bisa membuat keputusan sepihak.

KEBERSIHAN

  1. Melakukan piket secara mandiri untuk menjaga kebersihan, peralatan kebersihan sudah ada pada setiap lantai. Jika ada peralatan yang rusak, sabun habis dan lain-lain harap lapor pada manajemen.
  2. Menjaga kebersihan kamar dengan tidak membuang sampah, kertas, kain, tissue atau benda lain yang tidak seharusnya ke saluran kamar mandi dan closet.
  3. Sampah kamar harus tiap hari dibuang ke tempat sampah besar. Sampah medis harus dibuang di tempat sampah medis.
  4. Membuang sampah pada tempat sampah yang sudah disediakan.
  5. Menjaga fasilitas rumah singgah dengan baik. Apabila ada fasilitas yang rusak, harap segera menghubungi manajemen.
  6. Menggunakan dan menjaga inventaris rumah singgah dengan baik dan tidak melakukan perubahan (memaku tembok, mencorat-coret tembok dan furniture, menempel poster, dan sejenisnya). 

FASILITAS

  1. Dapur umum terbuka untuk seluruh penghuni Rumah Singgah Ismail. (baca peraturan yang ada pada dapur).
  2. Dipersilakan menyimpan obat di kulkas yang disediakan. Menyimpan makanan ringan diperbolehkan, tetapi obat harus diprioritaskan.
  3. Dipersilakan menggunakan blender, namun wajib mencucinya kembali.
  4. Dipersilakan memasak di dapur, tetapi dengan menyalakan exhaust agar sirkulasi udara terjaga.
  5. Penggunaan mesin cuci dijadwalkan oleh pengelola. (baca peraturan yang ada pada laundry room).
  6. Menjemur pakaian basah pada balkon lantai 3 dan jangan membuang air pakaian di balkon.
  7. Jaga tata tertib di kamar mandi, gunakan kamar mandi sesuai gender. (baca peraturan yang ada pada kamar mandi).
  8. Penggunaan kursi roda harus seizin manajemen.
  9. Harap setelah digunakan kembalikan pada tempatnya semula (jangan disimpan sendiri).

HAL YANG DILARANG

  1. Dilarang keras merokok di dalam dan lingkungan rumah singgah.
  2. Tidak membawa minuman keras, atau makanan-makanan yang beraroma keras. Mohon diingat, ada pasien-pasien yang sangat sensitif terhadap bau.
  3. Tidak mengobrol, menyetel musik, menelpon dengan suara keras, yang dapat mengganggu tamu lainnya. Kami tidak menyediakan peredam suara antar kamar.
  4. Menggunakan fasilitas Rumah Singgah Ismail secara sepihak.
  5. Tidak diperkenankan untuk membawa kunci saat pergi ke luar kota. Kunci harus diserahkan kembali ke manajemen.
  6. Penghuni dilarang memberikan kamarnya kepada orang lain, dan/atau pindah kamar tanpa seizin manajemen.
  7. Dilarang mengganti atau mengubah fasilitas apapun tanpa seizin manajemen.
  8. Tidak dibenarkan untuk mengkomersialisasi fasilitas Rumah Singgah Ismail dalam bentuk apapun. Jika terjadi hal-hal tersebut, mohon melakukan pengaduan kepada pengelola dengan kronologi yang jelas.

DENDA

  1. Jika merusak maka denda sesuai dengan barang yang dirusak.
  2. Membawa barang elektronik tambahan: Kipas, Kulkas, dll. Harus izin ke manajemen atau denda Rp.100.000/bulan per-barang.
  3. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan sanksi berupa:
    • Denda ganti rugi.
    • Dikeluarkan dari Rumah Singgah Ismail seketika.